Pertanian Seperti apa Bisa Dinamakan Urban Farming
Saat ini banyak didengungkan di wilayah perkotaan tentang Urban Farming, bahkan beberapa kota menjadikan urban farming sebagai program pemerintah daerah. Urban farming atau jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia adalah pertanian perkotaan. Lantas tahukan Anda apakah arti urban farming itu?
Website wikipedia mendefinisikan Pertanian urban adalah praktik budidaya, pemrosesan, dan distribusi bahan pangan di atau sekitar kota. Pertanian urban juga bisa melibatkan peternakan, budidaya perairan, wanatani, dan hortikultura. Dalam arti luas, pertanian urban mendeskripsikan seluruh sistem produksi pangan yang terjadi di perkotaan.
Sementara itu jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), urban diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan kota, bersifat kekotaan, atau orang yang pindah dari desa ke kota.
Jadi urban farming bisa diartikan sebagai kegiatan bercocok tanam atau beternak di daerah perkotaan dengan lahan terbatas. Skala produksi bisa kecil, atau sedang. Hasil dari bercocok tanam bisa diolah untuk dikonsumsi sendiri atau didistribusikan ke tempat lain.
Pertanian Seperti apa Bisa Dinamakan Urban Farming?
Bertani di perkotaan tidak sama dengan bertani di lahan pertanian, pertanian perkotaan sangat simple dan mudah. Kita menanam cabai atau tomat di dalam pot kemudian diletakkan di halaman rumah, dipelihara dan bisa tumbuh, maka ini sudah dianggap sebagai urban farming atau pertanian perkotaan. Dalam skala sedang bisa menanam beberapa tanaman secara terstruktur, dan rapi. Masyarakat yang mempunyai hobi tanaman hias, kemudian menanam beberapa tanaman hias dihalaman rumah juga bisa dinamakan urban farming.
Pada skala sedang, sebagian masyarakat ada yang memanfaat lahan kosong disekitar rumah untuk budidaya tanaman hortikultura, karena panennya cukup banyak maka hasilnya bisa dibagikan kepada warga sekitar bahkan ada juga yang menjualnya agar hasilnya bisa untuk modal menanam lagi.
Karena diperkotaan, lahan urban farming bisa menggunakan lahan sendiri, lahan disekitar lingkungan yang tidak terawat, bahkan bisa menggunakan lahan fasilitas sosial atau fasilitas umum di lingkungan yang disepakati warga untuk dijadikan lahan urban farming.
Jadi urban farming tidaklah harus skala besar, beberapa tanaman yang kita tanam dipekarangan rumah kemudian hidup dan berkembang, itu sudah bisa diklasifikasikan sebagai urban farming atau pertanian perkotaan, sebaliknya urban farming juga bisa berskala besar misalnya memanfaatkan lahan fasos fasum yang cukup luas kemudian atas kesepakatan warga dijadikan lahan urban farming yang dikelola bersama warga dan hasilnya untuk warga.
Apa Manfaat Urban Farming?
1. Secara umum urban farming akan menambah hijau lingkungan, dengan demikian akan menambah produksi oksigen dari tanaman, dan memperbaiki kualitas udara yang bisa dimanfaatkan bersama.
2. Seiring dengan program nasional, urban farming adalah garda paling bawah untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat secara mandiri, dan menghasilkan pangan yang berkualitas.
3. Produk urban farming selalu menghasilkan pangan yang lebih segar, higienis, dan bergizi.
4. Produk urban farming juga dapat meningkatkan konsumsi buah dan sayuran segar bagi yang memproduksi maupun masyarakat disekitarnya.
5. Membuka peluang lapangan pekerjaan. Urban farming skala sedang yang ditangani secara serius dapat menjadi lapangan usaha dan tentu saja akan membuka peluang lapangan kerja.
6. Kegiatan urban farming dapat memberi hiburan dan relaksasi otak bagi para pelakunya, dengan demikian dapat mengurangi tingkat stress bagi para pelaku maupun masyarakat disekitarnya. ( Slamet Riyanto )